KONFIDENSIALITAS DALAM PENDAMPINGAN PASTORAL: MENJAGA KEPERCAYAAN DAN PRIVASI DALAM PELAYANAN ROHANI

Penulis

  • Fransiskus Panggola Seminari Tinggi Santo Fransiskus Xaverius Ambon

DOI:

https://doi.org/10.37196/6bfk9z09

Kata Kunci:

Keywords, Confidentiality, Church Law, Civil law, professional ethics.

Abstrak

Pendampingan pastoral merupakan bagian integral dari pelayanan gerejawi yang bertujuan untuk memberikan dukungan, arahan dan penghiburan spritual terhadap kebutuhan, pergumulan dan harapan jemaat. Namun, ditengah pemberian bantuan ini, masalah konfidensialitas menjadi sangat penting dalam menjaga kepercayaan dan privasi. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi pentingnya konfidensialitas dalam pendampingan pastoral, serta menjelaskan landasan legalitas tentang konfidensialitas di hadapan hukum Gereja, hukum sipil dan etika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif. Temuan dari penelitian ini menegaskan dua hal yakni (1) Konfidensialitas merupakan hal penting dalam pendampingan pastoral yang mestinya dipahami sebagai pespektif utama dalam proses pelayanan dikuatkan dengan dasar-dasar etis. (2) Batas-batas dalam konfidensialitas dibagi menjadi dua yakni batas legal dan batas etis. Artikel ini menyoroti pentingnya para pemimpin agama memahami konfidensialitas dalam melakukan pelayanan pastoral bagi umat yang mereka layani. Sehingga tulisan ini berkontribusi bagi perkembangan teologi pastoral.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Aart Beek, Van. Konseling Pastoral: Sebuah Buku Pegangan Bagi Para Penolong Di Indonesia. (Semarang: Satya Wacana, 1987).

Brek, Yohan. Konseling Pastoral Teori dan Penerapannya, (Puwekerto: PT. Pena Persada Kerta Utama, 2023).

Catholic News Agency, “These priests were martyred for refusing to violate the seal of confession”. Artikel ini pertama kali dipublikasikan 22 Agusutus 2017, (https://www.catholicnewsagency.com/news/36651/these-priests-were-martyred-for- refusing-to-violate-the-seal-of-confession).

Clinebel, Howard. Tipe-tipe Dasar Pendampingan dan Konseling Pastoral, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2002

Cf. “The life dialogue”, in J.D Roslansky, ed. Communication. A Discussion at the Nobel Conference, North-Hollland Publishing Company, Amsterdam. 1969.

Damayanti Silitonga Rita dan Dr. Irma Yusriani Simomora, Analisis Pelanggaran Konfidensialitas Kasus Aipda Bribika Ambarita Mengecek Ponsel Saat Bertugas, Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen (JIKEM), Vol. 1, No. 2, (2021)

F, Randa. Karya Keselamatan Allah Dalam Yesus Kristus Sebagai Jaminan Manusia Bebas Dari Hukumjan Kekal Allah, Logon Zoes: Jurnal Teologi, Sosial Dan Budaya, Vol. 3, No. 1, 2020.

Gula, Richard M. Etika Pastoral, hlm. 196. Kutipan asli lihat Sissela Bok, Secrets.

Keenan, James F. Confidentiality, Disclosure and Fiduciary Responsibility, Theological Studies 54 (1993).

Padabang & Bambang, Kajian Teologis Tentang Gaya Hidup “Hedonisme” dalam Amsal 21:17 dan Yesaya 5:11 Serta Implikasinya Bagi Orang Kristen Masa Kini. Teologia Praktika, Vol. 2, No. 1, 2021.

Patri Yohanes, Alfri. Menghormati Martabat Manusia Dalam Situasi Terminal (Tinjaun Teologis Pastoral Orang Sakit Menurut Dokumen Piagam bagi Pelayan Kesehatan Art. 119-121), Jurnal Teologi dan Filsafat: Lumen Veritas, Vol. 13, No. 2, 2022.

Reskiantio, Michael. Era Kecerdasan Buatan dan Dampak terhadap Martabat Manusia dalam Kajian Etis, Jurnal Filsafat Indonesia, Vol. 6 No. 1, (2023).

Setiawan, Anggito dan Johan. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edited by Ella Deffi

Lestari. Bandung: CV Jejak, 2018. http://www.jejakpublisher.com.

Sitepu, Mitsiebenson & Lorenzius Rendy Pradana,.Membangun Semangat Persaudaraan Universal menurut Ensiklik Fratelli Tutti dalam Konteks Bhineka Tunggal Ika, Rajawali, Vol. 20. No. 2 (2023

Tinambunan, Awal Moral Kristiani. Studia Philosophica et Theologica, Vol. 19, No. 1, 2019.

Diterbitkan

2025-10-24

Cara Mengutip

KONFIDENSIALITAS DALAM PENDAMPINGAN PASTORAL: MENJAGA KEPERCAYAAN DAN PRIVASI DALAM PELAYANAN ROHANI. (2025). KENOSIS: Jurnal Kajian Teologi, 11(2). https://doi.org/10.37196/6bfk9z09