AUTONOME MOLUKSCHE KERK; Upaya Mendengar Suara yang Terbungkam
DOI:
https://doi.org/10.37196/kenosis.v1i2.29Kata Kunci:
.Abstrak
“Di Ambon AMK lahir sebagai protes terhadap kepemimpinan Indische Kerk yang hierarkis, terikat pada birokrasi dan pembiayaan pemerintah, dan kepemimpinannya berada di tangan para pendeta Belanda†(Hal. xiv).
“Dengan diproklamasikannya GPM sebagai sebagai gereja yang otonom, maka gereja Maluku bebas dari intervensi Indische Kerk seperti pada masa-masa sebelumya. Melalui independensi yang telah dialami itu, GPM mengambil langkah pertama untuk melakukan persidangan Sinode yang pertama pada tanggal 7 September 1935. Indische Kerk merupakan gereja yang beraliran Protestantisme dan merupakan penerus Gereja Gereformeed (Gereja Protestan Calvinis) di era kekuasaan VOC. Meskipun gereja di Hindia Belanda telah diklaim sebagai gereja Negara sejak tahun 1815, Protestantsche Kerk in Nederlandsch-Indie atau Insdische Kerk baru dinyatakan resmi berdiri pada 30 November 1844 dalam sidang pertama Pengurus Gereja†(hal: 75, 25).
Unduhan
Referensi
.
Unduhan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs E-Journal KENOSIS ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA), yang berarti Jurnal KENOSIS tidak memiliki tujuan komersial, berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.