Tanggapan Alkitab Terhadap Wacana Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.37196/kenosis.v6i1.87Keywords:
Alkitab, Korupsi, Indonesia, Hukuman MatiAbstract
Korupsi merupakan permasalahan di Indonesia yang sudah mengakar sejak dulu hingga kini, dan telah menyebabkan negara dan masyarakat menderita. Buruknya dampak akibat korupsi akhirnya memunculkan wacana pidana mati bagi pelaku korupsi. Wacana hukuman mati bagi koruptor menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, dan kelompok yang mendukung wacana tersebut lebih banyak dibandingkan dengan pihak yang kontra terhadap hukuman mati. Tulisan ini membahas bagaimana tanggapan Alkitab terhadap hukuman mati bagi pelaku korupsi. Penelitian dalam tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan eksposisi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beragam penafsiran Alkitab tentang hukuman mati terhadap kejahatan jenis apapun, termasuk korupsi. Perbuatan korupsi adalah kejahatan, karena korupsi melanggar hukum negara dan firman Tuhan. Oleh karena korupsi bagian dari kejahatan maka pelakunya pantas diganjar dengan hukuman yang berat. Pemerintah mempunyai otoritas untuk mempertimbangkan dan memutuskan hukuman yang setimpal, sebab pemerintahan adalah hamba Allah.
Downloads
References
Alkitab Hidup Berkelimpahan. Cetakan ke. Malang: Gandum Mas, 200AD.
Anshar. “INFRA PETITA PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENEROBOS KETENTUAN PEMIDANAAN MINIMUM.†Jurnal Yudisial Vol. 11 No, no. 151–170 (2018).
Arief, Amelia. “Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana.†Jurnal Kosmik Hukum 19, no. 1 (2019): 94. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i1.4086.
Barclay, William. Pemahaman Alkitab Setiap Hari Surat Roma. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2009.
Cakra, Paul. “Interpretasi Yosua 6:1-27 Tentang Penumpasan Kota Yerikho Terhadap Kekerasan Atas Nama Agama.†BIA Volume 2, (2019).
Danes, Simon Christoper. Masalah-Masalah Moral Sosial Aktual Dalam Perspektif Iman Kristen. Yogyakarta: Kasinius, 2000, 2000.
Ebenhaizer Nuban Timo. “Hukuman Mati Bagi Koruptor Atau Hukum Koruptor Sampai Mati Dan Kultural.†Jurnal Humanihora Yayasan Bina Dharma IV JANUARI (2017): 45–62.
Emzir. Metode Penelitian Kualitatif Analisis Data. Cetakan ke. Jakarta: PT Raja Frafindo Persada, 2016.
Fazzan, Fazzan. “Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam.†Jurnal Ilmiah Islam Futura 14, no. 2 (2015): 146. https://doi.org/10.22373/jiif.v14i2.327.
Hamzah, Andi. Korupsi Di Indonesia: Masalah Dan Pemecahannya. Jakarta: Gramedia, 1986.
Ifrani, Ifrani. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa.†Al Adl : Jurnal Hukum 9, no. 3 (2017): 319–36. https://doi.org/10.31602/aa.v9i3.1047.
International, Transparency. “Corruption Perceptions Index,†2019. https://www.transparency.org/en/countries/indonesia#.
“Jokowi Bicara Hukuman Mati Bagi Koruptor, Wakil Ketua DPR Minta Tak Disamaratakan,†n.d.
Kusumo, Hanonto. 100 Bible FAQ. Yogyakarta: ANDI, 2008.
Patra, Junaidi I Ketut. “Korupsi, Pertumbuhan Ekonomi Dan Kemiskinan Di Indonesia.†Riset Akuntansi Dan Keuangan Indonesia 3, no. 1 (2018): 71–79.
Pfeiffer, Charles F. The Wyclife Bible Commentary. Malang: Gandum Mas, 2008.
Purwantara, Iswara Rintis. Khotbah Ekspositori Yang Berkualitas. Yogyakarta: ANDI, 2018.
Rani, Faisal A, and Dahlan Ali. “Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala 10 Pages PERADILAN DI INDONESIA Jurnal Ilmu Hukum PENDAHULUAN Pidana Mati Di Indonesia Bersumber Pada Pada Wetboek van Strafrecht Yang Disahkan 1 Dengan Pidana Mati Didalam Peradilan Sering Terjadi So†2, no. 2 (2014): 67–76.
Ridwan, Ridwan. “PERAN LEMBAGA PENDIDIKAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA.†Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 3 (September 2012): 547–56. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.126.
Samiaji Sarosa. , Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar. Jakarta Barat: PT Indeks, 2017.
Stott, Jhon. Isu-Isu Global Edisi Revisi. Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih, 2015.
“Strong’s Hebrew: 3724. כֹּ֫פֶר (Kopher) -- Bribe,†n.d.
Susanto, Mei, and Ajie Ramdan. “KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI.†Jurnal Yudisial Vol. 10 No, no. 2 (2017): 193–215.
Sutoyo, Daniel. “Tinjauan Teologis Terhadap Wacana Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.†DUNAMIS: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristiani 3, no. 2 (2019): 171. https://doi.org/10.30648/dun.v3i2.195.
Waluyo, Bambang. “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.†Jurnal Yuridis 1, no. 2 (2017): 162–69.
Warjiyati, Sri. “INSTRUMEN HUKUM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA.†Justicia Islamica Volume 15, (2018).
Wauran, Queency Christie. “Kajian Biblika Kecemburuan Allah Terhadap Penyembahan Berhala Berdasarkan Keluaran 20:4-6.†Jurnal Jaffray 13 no (2015).
Wicipto Setiadi. “KORUPSI DI INDONESIA (Penyebab, Bahaya, Hambatan Dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi).†Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol 15 No.3 - November 2018 : 15 NO 2 (2018): 249–62.
Yuwanto, Listyo. “Profil Koruptor Berdasarkan Tinjauan Basic Human Values.†Jurnal Antikorupsi Integritas 1, no. 1 (2015).
Zaluchu, Sonny Eli, and Eirene Kardiani Gulo. “(De)Legitimasi Hukuman Pidana Mati: Sebuah Pertimbangan Etis.†EPIGRAPHE: Jurnal Teologi Dan Pelayanan Kristiani 3, no. 1 (2019): 41. https://doi.org/10.33991/epigraphe.v3i1.54.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs E-Journal KENOSIS ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA), yang berarti Jurnal KENOSIS tidak memiliki tujuan komersial, berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.