PEKERJA ANAK DALAM KAJIAN ETIS DEONTOLOGIS
DOI:
https://doi.org/10.37196/kenosis.v2i1.33Kata Kunci:
Pekerja anak dan etis deontologisAbstrak
Bukan sesuatu yang keliru jika kita katakan bahwa masalah pekerja anak adalah masalah yang berhubungan erat dengan apa itu Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini adalah Masalah yang serius dan akan menjadi ancaman bagi masa depan kehidupan bangsa di masa yang akan datang jika pemerintah, gereja, orang tua serta semua elemen yang terkait tidak menaruh kegelisahan demi melahirkan langkah-langkah yang solutif dalam penyelesaian masalah ini. Tulisan dalam artikel ini adalah bagian dari kegelisahan itu sendiri.Walaupun kajian pikir etis deontologis yang dipetakan masih jauh dari yang diharapkan, namun setidaknya tulisan ini bisa dijadikan sebagai ajakan untuk kita agar lebih peka lagi dalam memalingkan wajah terhadap anak-anak akibat dari peran sebagai pekerja anak yang telah merenggut hak-hak dasar kemanusiaan mereka. Awal dari tulisan ini penulis memaparkan fakta pekerja anak yang ada di indonesia. Selanjutnya kajian teoritik tentang anak dari sudut pandang psikologi perkembangan, kerja dan perlindungan anak (hukum) dan diakhiri dengan kajian etis deontologis.
Unduhan
Referensi
Ahmadi Abu H., 2000. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : PT Rineka Cipta.
Drescher M. Jhon, 1997.Tujuh Kebutuhan Anak. Jakarta : BPK Gunung Mulia.
Farid Moehamad,1997. Jurnal Analisis Sosial. Bandung : Yayasan Akatiga.
Gosita Arif,1997. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta : Akedemika Presindo.
Geisler L. Norman, di dalam bukunya yang berjudul : Etika Kristen Pilihan dan Isu
Gunarsa D. Singgih dan Gunarsa D. Singgih/Y, 1991. Psikologi Praktis, Anak, Remaja dan Keluarga. Jakarta BPK Gunung Mulia.
Joni Moehamad dan Tanamas Zulkainah, 1999. Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam perspektif Konvensi Hak-Hak Anak, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Kartono Kartini, 1990. Psikologi Anak (Psikologi Perkembangan. Bandung : Mandar Maju.
Konvensi Media Advokasi dan Pengakan Hak-hak Anak, 1998.Medan : Lembaga Advokasi Anak Indonesia.
Poerpwardoyo Soerjono dan Bartens K., 1983. Sekitar Manusia. Jakarta : PT Gramedia.
Sastrapratedja M, “Kebudayaan Ditinjau Dari Segi Filsafatâ€.Dalam, F.X. Mudjisutrisno, 1993.Manusia Dalam Pijar-pijar Kekayaan Dimensinya, Yogyakarta : Kanisus.
Siregar Bisma dkk. 1986. Hukum dan Hal-Hak Anak, Jakarta : Rajawali.
Tjandraningsi, 1998. Membangun Jaringan Kerjasama Hak Asasi Manusia,Jakarta : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia .
Wahono Wismoyadi, 1998. Di Sini Kutemukan, Jakarta : BPK Gunung Mulia.
Y.E. Kanter, 2002. Etika Profesi Hukum. Jakarta : Storia Grafika.
Sumber lain:
LAI, Alkitab, Jakarta 1992
Harian Kompas, 31 Desember 2014
Unduhan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs E-Journal KENOSIS ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA), yang berarti Jurnal KENOSIS tidak memiliki tujuan komersial, berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.