Perdagangan Manusia dalam Kisah Yusuf: Kajian Hermeneutik terhadap Kejadian 37:12–36

Osian Orjumi Moru

Abstract


This article aims to systematically and contextually explain the events of human trafficking that occurred in the Genesis 37: 12-23 story. This article was written using a qualitative method with a hermeneutic approach and literature study. Through these methods and practices, the writing of this article presents a series of written information data about the causes, forms and effects of the trafficking incident that occurred in the story of the character Yusuf in Genesis 37: 12-23. Theoretically, the human trafficking incident that happened in the character of Yusuf in Genesis 37: 12-23 is a form of crime against humanity in the form of slavery which involves the exploitation of economic and social factors. As a result, as the main character in this incident, Yusuf experienced various acts of physical and mental violence as a logical consequence of the trafficking incident he shared. These acts of physical and psychological violence have a broad impact on the journey of life and the growth of Yusuf's human dimension. The record of the sale of the figure of Yusuf in the Elohis traditional text ended with the recovery of the victim's trauma through a restitution approach and spiritual maturity. Both methods are essential contributions to the contextualization of Yusuf's story for the problem of human trafficking today.

ABSTRAK

Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk menjelaskan secara sistematis dan kontekstual tentang peristiwa perdagangan manusia yang terjadi dalam kisah Kejadian 37: 12-23. Artikel ini ditulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hermeneutik dan studi kepustakaan. Melalui metode dan pendekatan tersebut, penulisan artikel ini menyajikan serangkaian data informasi tertulis tentang sebab, bentuk dan akibat dari peristiwa perdagangan manusia yang terjadi pada kisah tokoh Yusuf dalam Kejadian 37: 12-23. Secara teoritis, peristiwa perdagangan manusia yang menimpa tokoh Yusuf dalam Kejadian 37:12 -23 merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan berupa perbudakan yang melibatkan eksploitasi faktor ekonomi dan faktor sosial. Akibatnya, Yusuf sebagai tokoh utama dalam kejadian ini mengalami berbagai tindakan kekerasan fisik dan mental sebagai konsekuensi logis dari peristiwa perdagangan manusia yang dialaminya. Tindakan kekerasan fisik dan mental tersebut memiliki daya dampak luas bagi perjalanan hidup dan pertumbuhan sisi kemanusiaan Yusuf. Catatan kisah perdagangan tokoh Yusuf dalam teks tradisi Elohis, diakhiri dengan adanya pemulihan trauma korban yang dilakukan melalui pendekatan restitusi dan pematangan spiritual. Kedua Pendekatan tersebut menjadi sumbangan penting terhadap pemaknaan kontekstualisasi kisah Yusuf bagi persoalan perdagangan manusia pada masa kini.


Keywords


Eksploitasi, Kekerasan, Perdagangan Manusia, Yusuf

Full Text:

PDF

References


Blommendaal, J. Pengantar Kepada Perjanjian Lama. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2008.

Coote, Robert B., and David Robert Ord. Pada Mulanya: Penciptaan Dan Sejarah Keimanan. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2011.

Coote, Robert B. In Defense of Revolution: The Elohist History. Fortress, 1991.

Coote, Robert, and Mary Coote. Kuasa, Politik Dan Proses Pembuatan Alkitab: Suatu Pengantar. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2011.

Coote, Robert, and D R Ord. Demi Membela Revolusi: Sejarah Elohist. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2011.

Daniel, Everd Scor Rider, Nandang Mulyana, and Budhi Wibhawa. “Human Trafficking Di Nusa Tenggara Timur.†Share: Social Work Journal 7, no. 1 (2017): 21–32.

Dhogo, Petrus Christologus. “YUSUF DIJUAL: TANGGUNG JAWAB YEHUDA? Menelisik Kisah Yusuf Dan Yehuda Dalam Kej 36-50.†Jurnal Ledalero 13, no. 1 (2017): 91–108.

Henry, Matthew. “Kitab Kejadian.†Surabaya: Momentum, 2014.

Iwantri, Goma Edwardus. “Manusia Yang Dijadikan Komoditas: Fenomena Human Trafficking Di Provinsi Nusa Tengggara Timur.†Populasi 28, no. 1 (n.d.): 30–43.

Juctice, National Institute of. “Overview of Human Trafficking and NIJ’s Role | National Institute of Justice.†United States government, Department of Justice, 2019. https://nij.ojp.gov/topics/articles/overview-human-trafficking-and-nijs-role.

Lasor, W S, and D A Hubard. Pengantar Perjanjian Lama 1. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2013.

Moleong, Lexy J. “Metode Penelitian Kualitatif.†Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010.

Moru, Osian Orjumi. “Tradisi Elohis Dalam Tetrateukh.†KAMASEAN: Jurnal Teologi Kristen 1, no. 2 (January 1, 2021): 143–57. https://doi.org/10.34307/kamasean.v1i2.31.

Novianti, Novianti. “Tinjauan Yuridis Kejahatan Perdagangan Manusia (Human Traffikking) Sebagai Kejahatan Lintas Batas Negara.†Jurnal Ilmu Hukum Jambi 5, no. 2 (2014): 43296.

Palimbong, Daud Rodi. “Makna Kontekstual Dalam Novel Diary Pramugari Karya Agung Webe.†Jurnal Keguruan Dan Ilmu Pendidikan 4, no. 2 (2015): 915–26.

Putri, Sherly Ayuna, and Agus Takariawan. “Pemahaman Mengenai Perlindung Korban Perdagangan Anak (Trafficking) Dan Pekerja Anak Di Bawah Umur Di Jawa Barat.†Dharmakarya 6, no. 4 (2017).

Sukayasa, Sukayasa, and Evie Awuy. “Pengintegrasian Nilai-Nilai Kemanusiaan (Human Values) Dalam Pembelajaran Tematik Sekolah Dasar.†Jurnal Kreatif Tadulako 17, no. 2 (2014): 54–61.

Syafaat, Rachmad. Dagang Manusia Kajian Trafficking Terhadap Perempuan Dan Anak Di Jawa Timur. Lappera Pustaka Utama, Yogyakarta, 2002.

Syas, Mulharnetti. “Konstruksi Realitas Pemberitaan Tentang Konflik Indonesia-Malaysia Di Surat Kabar Media Indonesia.†Jurnal Ilmu Komunikasi 13, no. 2 (2015): 124–34.

Waters, Julie. “The Intersection of Law, Theology, and Human Trafficking in the Narrative of Joseph: Linking the Past to the Present.†In Interdisciplinary Conference on Human Trafficking at the University of Nebraska, 2010.

Wulandari, Cahya, and Sonny Saptoajie Wicaksono. “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan Dan Anak: Suatu Permasalahan Dan Penanganannya Di Kota Semarang.†Yustisia Jurnal Hukum 3, no. 3 (2014): 15–26.




DOI: https://doi.org/10.37196/kenosis.v7i2.274

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 KENOSIS: Jurnal Kajian Teologi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Kenosis Telah Terdaftar Pada Situs:

   Psikostudia : Jurnal Psikologi Indexing by :



This work is licensed under a

Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Copyright © Kenosis: Jurnal Kajian Teologi 2015-2022. All Rights Reserved.