SASI ADAT Kajian terhadap Pelaksanaan Sasi Adat dan Implikasinya
DOI:
https://doi.org/10.37196/kenosis.v2i2.41Kata Kunci:
adat istiadat, SASI dan nilai-nilai atau normaAbstrak
Setiap orang bagaimanapun hidupnya ia akan selalu menciptakan kebiasaan bagi dirinya sendiri. Kebiasaan tersebut menunjuk pada suatu gejala bahwa seseorang di dalam tindakan-tindakannya selalu ingin melakukan hal-hal yang teratur baginya. Kebiasaan-kebiasaan yang baik akan selalu dilakukan pula oleh orang lain yang semasyarakat. Bahkan lebih jauh lagi, begitu mendalamnya pengakuan atas kebiasaan seseorang, sehingga dijadikan patokan bagi orang lain bahkan mungkin dijadikan peraturan. Kebiasaan tersebut kemudian dijadikan dasar bagi hubungan antar orang-orang tertentu, sehingga tingkah laku atau tindakan masing-masing dapat diatur dan itu semua menimbulkan norma atau kaidah. Kaidah yang timbul dari masyarakat sesuai dengan kebutuhannya pada suatu saat, lazimnya dinamakan adat-istiadat.  Adat-istiadat yang mempunyai akibat hukum bernama hukum adat, namun adat-istiadat juga mempunyai akibat-akibatnya apabila dilanggar oleh anggota masyarakat dimana adat-istiadat tersebut berlaku. Adat istiadat tersebut mengikat setiap orang yang ada di dalam masyarakat untuk bersikap atau bertindak. Salah satu adat istiadat yang mengikat itu adalah sasi adat yang sementara ini dilakukan oleh masyarakat negeri Rumahsoal kecamatan Taniwel, kabupaten Seram Bagian Barat. Ada nilai-nilai kearifan lokal dari sasi adat ini yang mesti dijadikan sebagai nilai-nilai pendidikan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tetap memelihara dan menjaga kelangsungan hidup alam ciptaan ini termasuk manusia. Pelaksanaan sasi adat di negeri Rumahsoal dapat berfungsi untuk menjaga kelestarian alam dan juga untuk tetap menjaga agar hasil tanaman dapat terjaga dengan baik hingga pada saat panen, dan juga menjaga hasil tanaman dari ulah manusia yang tidak bertanggungjawab. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan sasi adat ini dapat dilakukan secara terus menerus di dalam kehidupan bermasyarakat sebagai wujud penghargaan manusia terhadap alam ciptaan Tuhan tetapi juga mengajarkan manusia untuk selalu bertindak sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang telah dipercayakan olah Allah kepadanya.Â
Unduhan
Referensi
Soerjono Soekanto., 1990. Sosiologi, Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Radagrafindo Persada.
Clifford Geerts., 1990. Tafsir Kebudayaan. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Hadikusuma Hilman., 1994. Hukum Adat. Bandung: ITB.
Kissya, E., 1993. Sasi Aman –Urung Ukui, Edisi Tradisi Kelola Sumber Daya Alam Lestari di Haruku. Jakarta: Yayasan Sejati.
Koentjaraningrat., 1994. Kebudayaan dan Mentalitas Pembangunan.Jakarta: Rineka Cipta.
Tanamal. P, 1997. Pengabdian dan Perjuangan. Ambon
Watloly Aholiab, 2005. Maluku Baru. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Unduhan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs E-Journal KENOSIS ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA), yang berarti Jurnal KENOSIS tidak memiliki tujuan komersial, berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.