SASI ADAT Kajian terhadap Pelaksanaan Sasi Adat dan Implikasinya
Abstract
Setiap orang bagaimanapun hidupnya ia akan selalu menciptakan kebiasaan bagi dirinya sendiri. Kebiasaan tersebut menunjuk pada suatu gejala bahwa seseorang di dalam tindakan-tindakannya selalu ingin melakukan hal-hal yang teratur baginya. Kebiasaan-kebiasaan yang baik akan selalu dilakukan pula oleh orang lain yang semasyarakat. Bahkan lebih jauh lagi, begitu mendalamnya pengakuan atas kebiasaan seseorang, sehingga dijadikan patokan bagi orang lain bahkan mungkin dijadikan peraturan. Kebiasaan tersebut kemudian dijadikan dasar bagi hubungan antar orang-orang tertentu, sehingga tingkah laku atau tindakan masing-masing dapat diatur dan itu semua menimbulkan norma atau kaidah. Kaidah yang timbul dari masyarakat sesuai dengan kebutuhannya pada suatu saat, lazimnya dinamakan adat-istiadat.  Adat-istiadat yang mempunyai akibat hukum bernama hukum adat, namun adat-istiadat juga mempunyai akibat-akibatnya apabila dilanggar oleh anggota masyarakat dimana adat-istiadat tersebut berlaku. Adat istiadat tersebut mengikat setiap orang yang ada di dalam masyarakat untuk bersikap atau bertindak. Salah satu adat istiadat yang mengikat itu adalah sasi adat yang sementara ini dilakukan oleh masyarakat negeri Rumahsoal kecamatan Taniwel, kabupaten Seram Bagian Barat. Ada nilai-nilai kearifan lokal dari sasi adat ini yang mesti dijadikan sebagai nilai-nilai pendidikan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tetap memelihara dan menjaga kelangsungan hidup alam ciptaan ini termasuk manusia. Pelaksanaan sasi adat di negeri Rumahsoal dapat berfungsi untuk menjaga kelestarian alam dan juga untuk tetap menjaga agar hasil tanaman dapat terjaga dengan baik hingga pada saat panen, dan juga menjaga hasil tanaman dari ulah manusia yang tidak bertanggungjawab. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan sasi adat ini dapat dilakukan secara terus menerus di dalam kehidupan bermasyarakat sebagai wujud penghargaan manusia terhadap alam ciptaan Tuhan tetapi juga mengajarkan manusia untuk selalu bertindak sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang telah dipercayakan olah Allah kepadanya.Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Soerjono Soekanto., 1990. Sosiologi, Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Radagrafindo Persada.
Clifford Geerts., 1990. Tafsir Kebudayaan. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Hadikusuma Hilman., 1994. Hukum Adat. Bandung: ITB.
Kissya, E., 1993. Sasi Aman –Urung Ukui, Edisi Tradisi Kelola Sumber Daya Alam Lestari di Haruku. Jakarta: Yayasan Sejati.
Koentjaraningrat., 1994. Kebudayaan dan Mentalitas Pembangunan.Jakarta: Rineka Cipta.
Tanamal. P, 1997. Pengabdian dan Perjuangan. Ambon
Watloly Aholiab, 2005. Maluku Baru. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
DOI: https://doi.org/10.37196/kenosis.v2i2.41
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 KENOSIS: Jurnal Kajian Teologi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Kenosis Telah Terdaftar Pada Situs:
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright © Kenosis: Jurnal Kajian Teologi 2015-2022. All Rights Reserved.