Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam Merawat Toleransi dan Moderasi Beragama di Kota Ambon

Muis S. A. Pikahulan

Abstract


Religious moderation is a social condition where people of different faiths can interact and practice their religion without suspicion and anxiety, following Minister of Religious Affairs Decree No. 93 of 2022, guiding Civil Servants of the Ministry of Religious Affairs to promote interfaith harmony. This study uses a qualitative approach by looking at several indicators regarding the role of the Maluku FKUB in maintaining moderation in sports in Ambon City. Qualitative research was carried out by direct interviews with several board members of the FKUB Maluku, starting with the chairman and members. The object of this research specifically looks at the role of FKUB as an institution on religion that already exists in Maluku Province, its position is expected to provide education to the public regarding the actuality of moderate religious understanding. Religious moderation can be understood as an appropriate religious attitude in the midst of a plural society. The results of this study include that FKUB as a religious institution in Maluku Province fully accepts the concept of religious moderation and feels the urgency of implementing it in the midst of society, in its operations various kinds are carried out, including socializing the concept of inter-religious harmony both through digital and print media, besides that carry out dialogue activities by presenting various elements of society, elements of government, dialogue between religious leaders, teachers and religious instructors, in Ambon City.

Abstrak

Moderasi beragama merupakan suatu kondisi sosial di mana umat yang berbeda agama dapat berinteraksi sekaligus menjalankan agamanya tanpa ada rasa kecurigaan dan kecemasan, hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No. 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama. Melalui KMA ini pun diinstruksikan kepada seluruh Forum Komunikasi Umat Beragama di berbagai daerah untuk menjalankan perannya menciptakan keharmonisan antar umat beragama di daerah masing-masing. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana FKUB Maluku menjalankan agenda agenda moderasi beragama di Maluku pasca KMA No 93 Tahun 2022 tersebut diterbitkan. Penelitian kualitatif dilaksanakan dengan wawancara langsung pada beberapa pengurus anggota FKUB Maluku, mulai dari ketua dan anggota. Objek penelitian ini secara spesifik melihat peran FKUB sebagai institusi pada keagamaan yang sudah eksis di Provinsi Maluku, posisinya diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aktualisasi pemahaman beragama yang moderat. Moderasi beragama dapat dipahami sebuah sikap keagamaan yang tepat di tengah-tengah masyarakat yang plural. Hasil dari penelitian ini antara lain FKUB sebagai institusi keagamaan di Provinsi Maluku menerima secara utuh konsep moderasi beragama dan merasakan urgensinya diterapkan di tengah-tengah masyarakat, dalam operasionalnya berbagai macam dilakukan antara lain mensosialisasikan konsep kerukunan antar umat beragama baik melalui media digital maupun cetak, selain itu melaksanakan kegiatan dialog dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat, unsur pemerintahan, dialog antar pemuka agama, guru dan penyuluh agama, di Kota Ambon.

 


Keywords


Toleransi. Moderasi. Beragama

Full Text:

PDF

References


Aslati, Aslati. “Optimalisasi Peran Fkub Dalam Menciptakan Toleransi Beragama Di Kota Pekanbaru.” TOLERANSI: Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama 6, no. 2 (2014): 188–99.

Ernas, Saidin. “Policy of Social Conflict Resolution: Implementation of the Malino Agreement in Maluku.” Jurnal Studi Pemerintahan, 2012.

Manuputty, Jacky, Zairin Salampessy, Ihsan Ali-Fauzi, and Irshad Rafsadi. Carita Orang Basudara: Kisah-Kisah Perdamaian Dari Maluku. Centre for the Study of Islam and Democracy, 2014.

Miharja, Deni, and Mulyana Mulyana. “Peran FKUB Dalam Menyelesaikan Konflik Keagamaan Di Jawa Barat.” Religious: Jurnal Studi Agama-Agama Dan Lintas Budaya 3, no. 2 (2019): 120–32.

Rauf, Abd, and Roswati Nurdin. “Gerakan Deradikalisasi Paham Keagamaan Di Maluku (Upaya Konstruktif FKUB Provinsi Maluku Periode 2008-2018).” Tahkim 10, no. 2 (2020): 251–75.

Rauf, Abd, Roswati Nurdin, and Samsir Salam. “FKUB Maluku Dan Upaya Deradikalisasi Paham Keagamaan Di Ambon.” LP2M IAIN Ambon, 2018.

Susan, Novri. Sosiologi Konflik & Isu-Isu Konflik Kontemporer. Jakarta: Media Group, 2009.

Syamsi, Ari Quhnur. “Komunikasi Program Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan,” 2023.




DOI: https://doi.org/10.37196/kenosis.v9i1.655

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 KENOSIS: Jurnal Kajian Teologi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Kenosis Telah Terdaftar Pada Situs:

   Psikostudia : Jurnal Psikologi Indexing by :



This work is licensed under a

Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Copyright © Kenosis: Jurnal Kajian Teologi 2015-2022. All Rights Reserved.