LEMBAGA ADAT SEBAGAI MEDIATOR KONFLIK ( Studi Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Negeri Haruku Dari Perspektif Pastoral)

Astria Nahuway, Lolita L Ririhena

Abstract


Konflik dan kekerasan adalah dua hal yang berbeda, akan tetapi banyak konflik berujung pada terjadinya kekerasan, salah satumya adalah konflik dalam rumah tangga yang berujung pada tindak kekerasan antara suami dan istri. Kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk kejahatan yang terjadi di dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami kepada istri atau sebaliknya oleh istri kepada suami. Masalah kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi hal baru di lingkungan masyarakat termasuk pada masyarakat adat. Lembaga adat bukan hanya berperan sebagai organisasi untuk menjalankan roda pemerintahan dan memelihara serta melestarikan adat istiadat tetapi juga sebagai mediator (penengah) dalam berbagai persoalan di masyarakat adat . Penelitian ini bertujuan untuk Mendeskripsikan peran lembaga adat sebagai mediator konflik di Negeri Haruku, bagaimana cara lembaga adat menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga di Negeri Haruku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Lembaga  adat telah berhasil berperan sebagai mediator konflik para warga yang bertikai. Strategi yang dilakukan dalam mencari solusi bermuara pada kesepakatan dan memunculkan rasa puas di antara pihak-pihak yang bertikai karena berorientasi pada aspek “listening” dan “ Win-Win Solution”. Di dalam perspektif pastoral, fungsi pendamaian telah dijalankan Lembaga Adat secara efektif.

Full Text:

PDF

References


Antonius Atosokhi Gea, dkk., Relasi Dengan Sesama. (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2002), Hal. 175

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pusta5HHHHHIMIka, 2007), edisi ketiga hlm 726.

Dr. Syahrizzal Abbas, Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana, 2009), hlm 86-90.13.

Firman sujadi, dkk, Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintah Desa landasan Hukum dan Kelembagaan Pemerintahan Desa, (Jakarta: Bee Media Pustaka, 2016), h. 309.

Fisher . S, Mengelola Konflik Keterampilan dan Strategi Bertindak , Jakarta, The British Council Indonesia, 2000. Hal.4.

Gatot Soemartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006), hlm 119-120.

Howard Clinebell, Tipe-tipe Dasar Pendampingan dan Konseling Pastoral (Yogyakarta: Practical Theology Translation Project Fakultas Teologi Universitas Kristen Duta Wacana), 54

Hasan, Mustofa.2011. Pengantar Hukum Keluarga . Bandung : Pustaka Setia

Jacob D. Engel, Konseling Pastoral Dan Isu-Isu Kontemporer (Jakarta; BPK. Gunung Mulia, 2016), 18-19.

Muhammad Sadi Is, Pengantar Ilmu Hukum (Cet. I; Jakarta: Prenada Media Group, 2015) h.

Muhamad Surya, Dasar-dasar penyuluhan (konseling). (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Budaya, 1988).

Poerwandari Kristi. Pendekatan kualitatif untuk perilaku manusia. Jakarta: LPSP3 UI. 2005. Santri Sahar, Pengantar Antropologi: Integrasi Ilmu Dan Agama (Makassar: Cara Baca, 2015), h.

Sugiyono. Metode penelitian kualitiatis dan R&D. Bandung: Alfabeta.2010,.h.,9

William A. Clebsch dan Charles R. Jaekle, Pastoral Care in Historical Perspective, hal. 33-36

Wirawan, Konflik dan Manajemen Konflik: Teori. Aplikasi, dan Penelitian. Jakarta: Salemba Humanika. 2010. Hal. 1-2.

Yanuarti, S., Lan, T. J., Masnum, L., Marieta, J. R., & Tryatmoko, M. W. (2007).

Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat Di Tingkat Lokal Dalam Pengelolaan Konflik di Maluku. Jakarta: LIPI




DOI: https://doi.org/10.37196/nojisok.v4i2.771

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Noumena terlah terdaftar pada situs:

 

    

This work is licensed under a