PUBLICATION ETHIC

NOUMENA: Jurnal Sosial Humaniora dan Keagamaan; Hal-hal  berikut akan menjadi pedoman bagi penulisan artikel (author) pada setiap terbitan jurnal kami. Aturan-aturan di bawah akan mengikat seluruh pihak dalam proses penulisan artikel pada NOUMENA: Jurnal Sosial Humaniora dan Keagamaan, baik penulis, editor, bllind-review dan penerbit (INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI AMBON). Pernyataan ini didasarkan pada Best Practice Guidelines for Journal Editors (COPE) untuk Editor Jurnal dan Good Publication Practice.

Bagi Penulis:

  1. Standar Pelaporan; Penulis harus menyajikan laporan yang akurat tetapi juga original-nya tentang penelitian yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Peneliti harus menampilkan hasil risetnya  dengan jujur dan tanpa dibuat-buat, baik pemalsuan atau manipulasi data yang tidak pantas. Suatu naskah harus berisi detail dan referensi yang memadai serta rekomendari yang jelas sehingga memungkinkan orang lain mengulang kembali peneltian tersebut. Kecurangan atau dengan sengaja menyajikan data yang tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Penulisan naskah harus mengikuti template penulisan yang ada pada jurnal Numena sebelum disubmite.
  2. Orisinalitas dan Plagiarisme; Penulis harus memastikan bahwa karya yang ditulis sepenuhnya asli punya sendiri. Naskah tidak boleh diserahkan secara bersamaan ke lebih dari satu penerbit kecuali jika editor telah menyetujui publikasi bersama. Karya dan publikasi sebelumnya yang relevan, baik oleh peneliti lain maupun milik penulis, harus diakui dan dirujuk dengan semestinya. Literatur primer harus dikutip jika memungkinkan. Kata-kata asli atau kalimat lansung yang diakutif langsung dari publikasi oleh peneliti lain harus muncul dalam tanda kutip sesuai dengan teknik pengutipan yang baku.
  3. Publikasi Ganda, Redundan, atau Bersamaan; Secara umum penulis tidak boleh menyerahkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Menyerahkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat dibenarkan. Beberapa publikasi yang berasal dari satu proyek penelitian harus diidentifikasi secara jelas dan publikasi utama harus dirujuk
  4. Pengakuan Sumber; Penulis harus mengakui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian dengan cara melakukan pengutipan. Pengakuan yang semestinya atas karya orang lain harus selalu dijunjung.
  5. Kepenulisan Artikel; para penulis dari publikasi penelitian harus secara akurat mencerminkan kontribusi individu untuk pekerjaan dan pelaporannya. Kepenulisan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan serta interpretasi penelitian yang dilaporkan. Mereka yang telah berkontribusi signifikan harus terdaftar sebagai penulis bersama. Harus dipastikan juga bahwa semua penulis telah melihat dan/atau menyetujui naskah yang dikirimkan  atau disubmite.
  6. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan; Jika penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan yang signifikan dalam naskah yang dikirimkan, maka penulis harus segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit tetapi juga bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki naskah tersebut.

Bagi Editor

  1. Keputusan Publikasi; Berdasarkan laporan review dari reviewer, editor dapat menerima, menolak, atau meminta modifikasi pada naskah. Para editor dapat dipandu oleh adanya kebijakan dewan redaksi jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berunding dengan editor atau pengulas lain dalam membuat keputusan ini. Redaksi harus bertanggung jawab atas semua yang mereka terbitkan dan harus memiliki prosedur dan kebijakan untuk memastikan kualitas bahan yang mereka terbitkan serta menjaga integritas artikel yang diterbitkan.
  2. Review Naskah; Editor harus memastikan bahwa setiap naskah pertama kali dievaluasi oleh editor untuk orisinalitas dan kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal. Editor harus memastikan jalannya proses peer review secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses peer review melalui informasi bagi penulis. Editor harus menjalankan peer reviewer yang tepat atas naskah yang dipertimbangkan untuk diterbitkan dengan memilih orang-orang dengan keahlian yang memadai dan relevan serta berupaya menghindarkan mereka dari adanya konflik kepentingan.
  3. Fair Play;ditor harus memastikan bahwa setiap naskah yang diterima oleh jurnal ditinjau dari segi konten intelektualnya tanpa mempertimbangkan jenis kelamin, ras, agama, kewarganegaraan, dan lainnya dari penulis.
  4. Kerahasiaan; Editor harus memastikan bahwa informasi mengenai naskah yang diserahkan oleh penulis dirahasiakan. Selain itu editor harus secara kritis menilai setiap potensi pelanggaran perlindungan data dan kerahasiaan penulis. Selanjutnya, sebelum naska dikirim ke reviewer, identitas penulis secara sepenuhnya harus di hapus dari naskah tersebut.
  5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan; Editor Jurnal tidak akan memproses materi yang tidak dimaksudkan untuk dipublikasikan atau diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan, apalagi tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Redaktur tidak terlibat atau bertanggujawab atas naskah yang sedang memiliki konflik kepentingan.

Bagi Reviewer:

  1. Kerahasiaan; Informasi mengenai naskah yang diserahkan oleh editor kepada kepada reviewer harus dirahasiakan. Tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali atas ijin editor.
  2. Pengakuan Sumber; Reviewer harus memastikan bahwa penulis telah mengakui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian lewat pengutipan yang ada. Reviewer harus mengidentifikasi karya publikasi yang relevan yang dirujuk oleh penulis. Reviewer harus segera memberi tahu editor jika menemukan penyimpangan, berpotensi melanggar etika publikasi, mengetahui kesamaan substansial antara naskah dan penyerahan bersamaan dengan jurnal lain atau artikel yang diterbitkan, atau mencurigai bahwa kesalahan mungkin telah terjadi selama penelitian atau penulisan dan penyerahan naskah.
  3. Standar Objektivitas; Review naskah yang diserahkan harus dilakukan secara obyektif dan reviewer harus mengungkapkan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen yang mendukung. Reviewer harus mengikuti petunjuk jurnal tentang umpan balik spesifik yang diperlukan dari mereka, kecuali ada alasan yang argumenatif untuk tidak melakukannya. Reviewer harus konstruktif dalam ulasan mereka dan memberikan umpan balik yang akan membantu penulis untuk memperbaiki naskah mereka. Reviewer harus memperjelas kajian tambahan yang disarankan terutama yang penting untuk mendukung naskah yang sedang dipertimbangkan. Reviewer juga harus mengisi review form sesuai standar yang telah ditetapkan Noumena.
  4. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan; Informasi atau ide yang secara khusus diperoleh melalui kegiatan peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi.
  5. Ketepatan Waktu; Reviewer harus merespons dalam batas waktu yang wajar sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan. Reviewer hanya setuju untuk me-review naskah jika mereka cukup yakin dapat mengembalikan hasil review dalam batas waktu yang diusulkan atau disepakati bersama, dan menginformasikan jurnal segera jika mereka memerlukan perpanjangan waktu. Dalam hal reviewer merasa tidak mungkin baginya untuk menyelesaikan review naskah dalam waktu yang ditentukan maka harus mengkomunikasikan dengan editor sehingga naskah dapat dikirim ke reviewer lainnya.

Etika Pengelola Jurnal

  1. Pengambilan keputusan; pengelola jurnal/dewan redaksi harus menjabarkan misi dan tujuan organisasi, khususnya yang berkaitan dengan penetapan kebijakan dan keputusan penerbitan jurnal tanpa adanya kepentingan tertentu.
  2. Kebebasan; pengelola jurnal harus memberikan kebebasan kepara reviewer dan editor untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman serta menghargai privasi penulis.
  3. Jaminan dan promosi; pengelola jurnal harus menjamin dan melindungi hak kekayaan intelektual (hak cipta). Pengelola jurnal juga harus mempublikasikan dan mempromosikan hasil terbitan ke masyarakat dengan memberikan jaminan kemanfaatan dalam penggunaan naskah.
  4. Pengungkapan konflik kepentingan; pengelola jurnal harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.